Negara
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh
pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Yang dimaksud dengan unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan
negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus
memenuhi unsur berikut ini :
a. Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal
27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah
Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang
batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang
diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal
rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan
batas-batas tertentu.
Batas-batas
wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :
•
Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering
terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah
batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara
tetangga.
Perbatasan
antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai,
danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar
tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni
dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain
tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk
menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga
keimigrasian.
•
Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas
wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah
udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.
•
Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu
negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut
terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan
Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur
dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk
negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar
laut wilayah Indonesia.
•
Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum
internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu
negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat
perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di
wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya
kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil
suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut
duta.
Konsulat adalah wakil
suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan,
orangnya disebut konsuler.
b. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari
negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara
berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang
bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang
berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut
serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang
berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan
asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang
sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum
merupakan anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang
yang tidak termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945
menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini :
-
“yang
menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
-
“penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia”.
-
“Hal-hal
mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang
mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun
1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
c. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari
negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu
kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat
mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa
kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara
itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan
diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang
sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang
membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya
kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan.
Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
d. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah
yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari
negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur
pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara.
Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan
negara lain ada dua macam, yaitu :
-
Pengakuan
de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan,
berdasar fakta bahwa negara itu ada.
-
Pengakuan
de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai
dangan hukum internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara
lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru
dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara
tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu :
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas
tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut
juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur
deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional
harus mendapat pengakuan dari negara lain.
Pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekann Indonesia (PPKI) menyelenggarakan sidang untuk pertama kali yang dipimpin oleh Ir. Soekarno. Dalam sidang PPKI
itu dibahas berbagai persoalan untuk melengkapi keberadaan negara
Republik Indonesia yang baru diproklamasikan. Bahkan materi nyang
dibahas dalam sidang PPKI itu merupakan kelanjutan dari sidang BPUPKI tanggal 10 – 16 Juli 1845. dalam sidang PPKI
itu berhasil diambil suatu keputusan yang sangat penting bagi
pemerintahan negara Republik Indonesia yang baru berdiri. Keputusan yang
berhasil dicapai adalah sebagai berikut.
a. Mengesahkan
rancangan undang-undang dasar negara yang dibahas dalam sidang BPUPKI
menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Selanjutnya
Undang-Undang Dasar itu lebih dikenal dengan istilah Undang-Undang Dsar
1945 (UUD 1945)
b. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden sebagai pelaksana pemerintahan yang sah dari Negara Republik
Indonesia yang baru berdiri. Selanjutnya PPKI memilih dan mengangkat Ir.
Soekarno sebagai Presiden serta Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil
Presiden.
c.Membentuk Komite nasional Indonesia sebagai lembaga
yang membantu Presiden dalam melaksanakan tugas-tugasnyua sebelum
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pemilihan umum
(pemilu) Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1845 berjalan dengan lancar dan
berhasil membentuk serta mengesahkan UUD 1945, memilih dan mengangkat
Presiden dan Wkil Presiden serta membentuk Komite Nasional Indonesia
(KNI). Dengan demikian, serta tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari
setelah Indonesia merdeka, negara Republik Indonesia telah memiliki
BENTUK-BENTUK NEGARA
NEGARA KESATUAN : bentuk negara
yang
merdeka dan berdaulat, dengan satu
Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah.
1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi: sistem
pemerintahan yang seluruh persoalan terkait dengan
negara langsung diatur dan diurus oleh PemPus,
sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi: kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri ~ dikenal OTONOMI
DAERAH (SWATANTRA)
Pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur
seluruh daerah.
1. Negara Kesatuan dengan Sistem Sentralisasi: sistem
pemerintahan yang seluruh persoalan terkait dengan
negara langsung diatur dan diurus oleh PemPus,
sementara daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
2. Negara Kesatuan dengan Sistem Desentralisasi: kepala
daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk
mengurus rumah tangganya sendiri ~ dikenal OTONOMI
DAERAH (SWATANTRA)
- NEGARA SERIKAT (FEDERAS): kekuasaan asli
dalam Negara Federasi merupakan
tugas Negara
Bagian, karena berhubungan langsung dengan
rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas
untuk menjalankan hubungan Luar Negeri,
Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos.
BENTUK LAIN berdasarkan jumlah orang yg
memerintah dalam sebuah negara.
1. Monarchi: bentuk negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah
oleh satu orang saja.
2. Oligarki: bentuk negara yang dipimpin oleh
beberapa orang. Biasanya model negara ini
diperintah oleh kelompok orang yang yang
berasal dari kalangan feodal.
3. Demokrasi: bentuk negara yang pemerintahan
tertinggi terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk
negara yang demokratis, rakyat memiliki
kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintahan.
Bagian, karena berhubungan langsung dengan
rakyatnya. Sementara Negara Federasi bertugas
untuk menjalankan hubungan Luar Negeri,
Pertahanan Negara, Keuangan, dan Urusan Pos.
BENTUK LAIN berdasarkan jumlah orang yg
memerintah dalam sebuah negara.
1. Monarchi: bentuk negara yang dalam
pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah
oleh satu orang saja.
2. Oligarki: bentuk negara yang dipimpin oleh
beberapa orang. Biasanya model negara ini
diperintah oleh kelompok orang yang yang
berasal dari kalangan feodal.
3. Demokrasi: bentuk negara yang pemerintahan
tertinggi terletak ditangan rakyat. Dalam bentuk
negara yang demokratis, rakyat memiliki
kekuasaan penuh dalam menjalankan
pemerintahan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar