Pasal
28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.
|
Pasal
28B
(1)
|
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan
|
yang sah.
|
|
(2)
|
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. |
Pasal
28C
(1)
|
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak
mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. |
(2)
|
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara
kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. |
Pasal
28D
(1)
|
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang
adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
(2)
|
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja. |
(3)
|
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
|
(4)
|
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
|
Pasal
28E
(1)
|
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. |
(2)
|
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya. |
(3)
|
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat.
|
Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. |
Pasal
28G
(1)
|
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. |
(2)
|
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan
perlakuan yang merendahkan derajat
|
(1)
|
martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari
negara lain.
|
Pasal
28H
(1)
|
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan medapatkan
lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. |
(2)
|
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. |
(3)
|
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan
pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. |
(4)
|
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil
alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. |
Pasal
28I
(1)
|
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan
pikiran dan hati nurani, hak
beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. |
(2)
|
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. |
(3)
|
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati
selaras dengan perkembangan
zaman dan peradaban. |
(4)
|
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi
manusia adalah tanggung
jawab negara, terutama pemerintah. |
(5)
|
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum
yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan. |
Pasal
28J
(1)
|
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. |
(2)
|
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. |
Sumber :
- http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945 /Perubahan_I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar